Pasal 11 - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023
Subbagian Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab penuh atas kelancaran operasional kantor, pengembangan sumber daya manusia, serta adaptasi teknologi dan reformasi birokrasi.
Memastikan ketersediaan dan pemeliharaan fasilitas kerja yang optimal.