Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023 Pasal 10, Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Keuangan memiliki peran strategis dalam merancang masa depan pembangunan kecamatan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan aset daerah.