Senin s.d Kamis 07.30 s.d 14.45 WIB, Jumat 07.30 s.d 11.00 WIB Jl. Ronggolawe Barat 2 - Semarang

Subbagian Perencanaan, Evaluasi & Keuangan

Tugas Pokok & Fungsi

Mengelola Jantung Perencanaan & Keuangan

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023 Pasal 10, Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Keuangan memiliki peran strategis dalam merancang masa depan pembangunan kecamatan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan aset daerah.

Perencanaan Strategis
  • Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) & Rencana Kerja (Renja).
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Kecamatan & Rencana Kinerja Tahunan.
  • Penyusunan Kebijakan Subbagian.
  • Penyusunan Manajemen Risiko & Tindak Pengendalian.
Anggaran & Keuangan
  • Penyusunan RKA & DPA (Murni & Perubahan).
  • Pengelolaan & Penatausahaan Keuangan (Gaji, Tunjangan ASN).
  • Verifikasi & Pengujian Keuangan.
  • Koordinasi Akuntansi & Pelaporan Keuangan (Bulanan/Tahunan).
  • Analisis Prognosis Realisasi Anggaran.
Aset & Logistik
  • Penatausahaan Barang Pakai Habis & Barang Milik Daerah (BMD).
  • Perencanaan Kebutuhan BMD.
  • Pembinaan, Pengawasan, & Pengendalian BMD.
  • Rekonsiliasi & Penyusunan Laporan BMD.
Retribusi Daerah
  • Perencanaan, Analisa & Pengembangan Potensi Retribusi.
  • Pendataan, Pendaftaran & Penetapan Wajib Retribusi.
  • Penyuluhan Kebijakan Retribusi.
  • Pelaporan Pengelolaan Retribusi Kewenangan Kecamatan.
Kinerja & Pelaporan
  • Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) & Manajemen Kinerja.
  • Pengelolaan SAKIP (Akuntabilitas Kinerja).
  • Penyusunan Bahan LKPJ Wali Kota & LPPD.
  • Evaluasi Kinerja Kecamatan & Laporan Capaian Kinerja.
  • Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan.
Tugas Lainnya
  • Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektoral.
  • Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN.
  • Penyusunan Data & Informasi Subbagian.
  • Monitoring & Evaluasi Kegiatan Subbagian.
  • Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain dari Pimpinan.
Savira AWP