Berdasarkan Pasal 16 & 17 Perwal No. 47 Tahun 2023. Mengawal pemberdayaan ekonomi masyarakat, jaminan sosial, serta ketahanan keluarga menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Meliputi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Monitoring & Evaluasi, serta pelaporan rutin kegiatan seksi keatasan.