Berdasarkan Pasal 12 & 13 Perwal No. 47 Tahun 2023, Seksi Pemerintahan bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan, pertanahan, kependudukan, hingga pembinaan stabilitas politik dan sosial kemasyarakatan.
Menjaga stabilitas dan kerukunan nasional di tingkat kecamatan.
Fasilitasi administrasi dan pelayanan bidang pertanahan.
Fasilitasi data pembebasan tanah/ganti rugi untuk pembangunan.
Monitoring tanah terlantar & tanah negara.
Penyusunan monografi, profil kecamatan, dan fasilitasi perubahan batas wilayah.