Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 20 dan 21.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan unit kerja krusial di tingkat Kecamatan yang berfungsi sebagai ujung tombak pemeliharaan stabilitas wilayah. Secara hierarki, Seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah Camat. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Kepala Seksi Trantibum bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
Peran strategis Seksi Trantibum mencakup spektrum yang luas, mulai dari penegakan peraturan daerah (PERDA), pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), hingga penanganan bencana dan sinergi lintas sektoral dengan TNI-Polri.
Berdasarkan Pasal 21 Perwal No. 47 Tahun 2023
"Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum bukan sekadar unit administratif, melainkan fungsi manajerial operasional yang menjaga ritme kehidupan bermasyarakat agar tetap kondusif."
Galeri aktivitas Seksi Trantibum Kecamatan Semarang Barat