Senin s.d Kamis 07.30 s.d 14.45 WIB, Jumat 07.30 s.d 11.00 WIB Jl. Ronggolawe Barat 2 - Semarang

Seksi Trantibum

Tentang Seksi Trantibum

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 20 dan 21.

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan unit kerja krusial di tingkat Kecamatan yang berfungsi sebagai ujung tombak pemeliharaan stabilitas wilayah. Secara hierarki, Seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah Camat. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Kepala Seksi Trantibum bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

Peran strategis Seksi Trantibum mencakup spektrum yang luas, mulai dari penegakan peraturan daerah (PERDA), pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), hingga penanganan bencana dan sinergi lintas sektoral dengan TNI-Polri.

Ilustrasi Trantibum

Ringkasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Berdasarkan Pasal 21 Perwal No. 47 Tahun 2023

Penegakan Peraturan & Ketertiban Wilayah
  • Pengawasan PERDA & PERWALI.
  • Pengumpulan informasi gangguan ketertiban.
  • Koordinasi penegakan hukum di wilayah.
Pengelolaan Satlinmas
  • Administrasi & seleksi anggota (KTA).
  • Mobilisasi untuk kegiatan sosial & bencana.
  • Fasilitasi kesejahteraan anggota.
Sinergitas & Harmonisasi Sosial
  • Tiga Pilar: Polsek, Koramil, Kecamatan.
  • Harmonisasi Tokoh Agama & Masyarakat.
  • Mediasi penyelesaian perselisihan.
Penanganan Bencana & Lainnya
  • Mitigasi & Respon Cepat Bencana.
  • Tugas pelimpahan camat (tata ruang, dll).
  • Pengelolaan PPKM jika diperlukan.
Manajemen Internal & Akuntabilitas
  • Perencanaan kerja & anggaran.
  • Manajemen kinerja pegawai.
  • Monitoring, evaluasi & pelaporan.

"Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum bukan sekadar unit administratif, melainkan fungsi manajerial operasional yang menjaga ritme kehidupan bermasyarakat agar tetap kondusif."

- Kesimpulan

Dokumentasi Kegiatan

Galeri aktivitas Seksi Trantibum Kecamatan Semarang Barat

Savira AWP