Tulang Punggung Administrasi & Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2023, Sekretariat Kecamatan adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam).
Sekretariat bertugas menjadi "motor penggerak" administrasi kecamatan, memastikan seluruh perencanaan, pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan berjalan lancar untuk mendukung tugas Camat dan seksi-seksi lainnya.
Sekretaris Kecamatan memiliki peran vital dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kinerja seluruh elemen di Kecamatan Semarang Barat, meliputi:
Tugas & Tanggung Jawab:
Tugas & Tanggung Jawab:
Hubungi Sekretariat Kecamatan untuk urusan persuratan, kerjasama, dan administrasi umum.
Hubungi Kami