SEMAR PRO KETAN
SEMARANG BARAT
PRO KELOMPOK RENTAN
DASAR
- Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”
- Pasal 4 huruf (J) UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
“Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan” Dengan penjelasan “Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.”
PENGERTIAN
Kelompok Rentan adalah setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan antara lain adalah orang lanjut usia, perempuan, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/ social.
PELAYANAN KELOMPOK RENTAN
-
Penyandang Disabilitas : orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, ataupun sensorik dalam waktu lama serta sulit berinteraksi dengan lingkungan dan ruang hidupnya sehingga mengalami kesulitan untuk berpartisipasi sebagai warga negara.
-
Anak-anak : Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
-
Perempuan : Perempuan yang hidup dalam kondisi beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi dan diskriminasili
-
Ibu Hamil : Perempuan yang sedang hamil dan menyusui
-
Orang Lanjut Usia ( Lansia ) : Seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas dan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan dengan baik sehingga bergantung pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup
-
Kelompok Dhuafa : Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
5 PRINSIP
-
Professionalitas : Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya kelompok rentan
-
Partisipatif : Peran serta dan pelibatan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat khususnya kelompok rentan
-
Keterbukaan : Kondisi di mana setiap penerima layanan dan pihak-pihak lain yang relevan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan
-
Kecepatan, Kemudahan, Keterjangkauan : Setiap jenis pelayanan dan sarana prasarana yang disediakan dapat diperoleh masyarakat dengan mudah, nyaman dan aman
-
Akuntabilitas : Setiap dan seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan harus dapat dipertanggungjawabKan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
TUJUAN
-
Memiliki Sarana Prasarana yang layak bagi Kelompok Rentan dan dikelola dengan baik
-
Meningkatnya kualitas pelayanan publik terhadap kelompok rentan
-
Meningkatnya kepuasan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas fisik dan non fisik
-
Mewujudkan Pelayanan Inklusi di Kecamatan Semarang Barat