RUANG THERAPI DISABILITAS

RUANG THERAPI DISABILITAS

Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kecamatan Semarang Barat memiliki inovasi berupa penyediaan fasilitas terapi kepada penyandang disabilitas.

Melalui konsep bergerak bersama, Kecamatan Semarang Barat berkerja sama dengan berbagai unsur yaitu :

1.Dinas Kesehatan Kota Semarang;

2.PERTAMINA PATRA NIAGA JAWA BAGIAN TENGAH

3.PERDOSRI JATENG & DIY;

4.PPDS IKFR FK UNDIP RSUP dr. Kariadi.

 

  • Sarana dan Prasarana  :  Tersedia Ruang Terapi Disabilitas dilengkapi fasilitas peralatan terapi  yang bekerjasama dengan CSR Pertamina Niaga Jawa Bagian Tengah
  • Kolaborasi  : Penyusunan Operasional Terapimelibatkan Kerjasama dari beberapa unsur, yaitu DKK Kota Semarang, PERDOSRI Jateng & DIY serta PPDS IKFR FK UNDIP RSUP dr. Kariadi
  • Program : Penyusunan Standar Operasional Pelayanan
  • Pelaksanaan : Peresmian oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Walikota Semarang

Penerima manfaat yang tidak lain adalah Warga Masyarakat Kota Semarang terkhusus penyandang disabilitas

 

 

RUANG THERAPI DISABILITAS