Keterangan Kelahiran

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

 

Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kelahiran (Akta Lahir Anak), sekaligus memperbarui Data KK

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy E-KTP kedua Orang Tua
  • Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy surat nikah orang tua
  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari RS atau Bidan

Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar  (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pendaftaran
  • Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  • Pemeriksaan berkas dokumen
  • Penerbitan dokumen
  • Penyerahan dokumen