Senin s.d Kamis 07.30 s.d 14.45 WIB, Jumat 07.30 s.d 11.00 WIB Jl. Ronggolawe Barat 2 - Semarang

Lembaga TP-PKK Kecamatan

TP-PKK Kecamatan

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

10 Program Pokok PKK

Pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga meliputi 10 (sepuluh) program pokok Gerakan PKK:

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Keterampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat

Fungsi TP-PKK

  • Menghimpun dan menggerakkan potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK.
  • Merencanakan dan melaksanakan pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Memberikan penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan Kelompok PKK secara berjenjang sampai dengan Kelompok Dasa Wisma.
  • Melakukan pelaporan secara berjenjang terkait Program Gerakan PKK.

Susunan Kepengurusan

Pasal 22 Ayat (1) - Kepengurusan Kelompok PKK terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Kelompok Kerja (POKJA)
POKJA 1
Pembinaan Karakter Keluarga
POKJA 2
Pendidikan & Peningkatan Ekonomi
POKJA 3
Penguatan Ketahanan Keluarga
POKJA 4
Kesehatan Keluarga & Lingkungan
*Bidang-bidang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah.

Galeri Kegiatan POKJA


Dokumentasi 1

Dokumentasi 2

Dokumentasi 3

Dokumentasi 1

Dokumentasi 2

Dokumentasi 3

Dokumentasi 1

Dokumentasi 2

Dokumentasi 3

Dokumentasi 1

Dokumentasi 2

Dokumentasi 3
TP-PKK Kecamatan

Mari wujudkan keluarga sejahtera melalui gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Selengkapnya
Savira AWP