Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga meliputi 10 (sepuluh) program pokok Gerakan PKK:
Mari wujudkan keluarga sejahtera melalui gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Selengkapnya