LPMK memiliki tugas strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan swadaya gotong-royong.
Pasal 47 Ayat (3) menjelaskan fungsi vital LPMK dalam mengawal pembangunan kelurahan.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan ditingkat kelurahan.
Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan.
Menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
Memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat di tingkat Kelurahan.
Meningkatkan potensi UMKM, budaya lokal, SDA serta keserasian lingkungan hidup.
Susunan pengurus LPMK Kelurahan sesuai Pasal 47 Ayat (1) terdiri dari Pimpinan Harian dan Bidang-Bidang.
Bidang dalam LPMK merupakan ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.
"Kebersamaan adalah kunci keberhasilan pembangunan."
- Ketua LPMKSyukuran atas selesainya pembangunan balai warga baru yang didanai swadaya.