Senin s.d Kamis 08.30 s.d 16.00 WIB, Jumat 07.30 s.d 14.00 WIB Jl. Ronggolawe Barat 2 - Semarang

Informasi Pelayanan Publik

Transparansi sarana, prasarana, petugas dedicated, dan jadwal operasional desk PPID Kecamatan Semarang Barat.

Standar Layanan Prima
Fasilitas Desk
Meja Layanan Khusus
Petugas Desk
3 Staff Standby
Kelengkapan
Formulir & Register
Jam Pelayanan
Senin - Jumat
5 Komponen Utama Pelayanan Publik
Kelengkapan sarana fisik dan bukti dukung operasional kantor kecamatan
1
Ruang Khusus Layanan & Meja Layanan
Ruangan Fisik

Tersedia ruang khusus desk pelayanan publik / PPID yang terletak di lobi utama Kantor Kecamatan Semarang Barat, dilengkapi meja layanan terpadu dan area antrean yang tertata rapi.

Ruang Khusus Layanan
2
Petugas Layanan Informasi Dedicated
SDM Layanan

Memiliki 3 (tiga) petugas desk pelayanan publik yang standby penuh pada jam kerja untuk menyambut warga, memandu permohonan informasi, dan memberikan konsultasi.

Petugas Layanan
3
Formulir Permohonan & Keberatan

Ketersediaan cetakan fisik Formulir Permohonan Informasi Publik & Formulir Pengajuan Keberatan secara gratis di atas meja desk pelayanan.

Formulir Permohonan
4
Buku Register Permohonan

Buku agenda resmi untuk menginventarisir seluruh permohonan informasi publik yang masuk secara transparan dan akuntabel.

Buku Register
5
Jadwal Pelayanan Terpasang

Publikasi jam operasional pelayanan pada stiker pintu kaca akses utama gedung kecamatan yang dapat dibaca jelas oleh pengunjung.

Jadwal Pelayanan
Jadwal Operasional Jam Pelayanan
Kantor Kecamatan Semarang Barat (WIB)
Berlaku Resmi
Senin – Kamis Hari Kerja
Layanan Umum
08.00 – 16.00 WIB
Layanan PBB
08.00 – 14.00 WIB
Jumat Hari Kerja
Layanan Umum
07.30 – 14.00 WIB
Layanan PBB
08.00 – 11.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional
Tutup (Libur Operasional Pelayanan Tatap Muka)
LIBUR
Bukti Stiker Pintu Masuk
Bukti Jam Pelayanan
Alur Permohonan Informasi Publik
4 Langkah sederhana mengajukan informasi di desk PPID
1
Datang ke Desk

Menuju Meja Pelayanan Publik PPID di lobi kantor kecamatan.

2
Isi Formulir

Mengisi formulir permohonan & dicatat pada Buku Register.

3
Verifikasi Berkas

Petugas memverifikasi KTP/identitas dan status dokumen.

4
Penyerahan Gratis

Dokumen diserahkan secara bebas biaya (GRATIS).

Matriks Lembar Bukti Dukung Fisik
Arsip Terverifikasi
Pertanyaan Umum (FAQ)

Meja Pelayanan Publik (Desk PPID) berlokasi di lobi utama Kantor Kecamatan Semarang Barat, Jl. Ronggolawe Barat No. 2, Semarang.

Tidak ada biaya sama sekali (GRATIS). Penyediaan dan pengaksesan dokumen informasi publik diberikan secara bebas biaya sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Pemohon perorangan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Untuk lembaga/badan hukum, membawa fotokopi Akta Pendirian/SK Pengesahan.
Semarang Informasi Publik AWP