Pembatasan Angkutan Barang Menjelang Lebaran 2026
Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 H, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
📅 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
s.d.
📅 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan guna mendukung keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Mari bersama mendukung kelancaran perjalanan masyarakat dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
#Semarangpemkot #SemarangBersatu #Mudik2026 #InfoLaluLintas